Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri RI dan Kepala LKPP RI No.1 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengaadan Barang/Jasa Melalui Katalog Elektronik Versi 6 Pada Pemerintah Daerah

  1. Menetapkan dan mendaftarkan akun pejabat pengelola Katalog Elektronik versi 6 pada akun Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan (PP), Bendahara Umum Daerah (BUD) dan/atau Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD), Bendahara Pengeluaran (BP), dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Melaksanakan proses pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik Versi 6 yang diakses pada laman https://katalog.inaproc.id/, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam hal terdapat permasalahan teknis pada Katalog Elektronik, pemerintah daerah dapat menyampaikan laporan dapat menyampaikan laporan melalui kanal Pusat Bantuan Katalog Elektronik Versi 6 pada https://bantuan.inaproc.id/.
  4. Proses transaksi pembayaran atas belanja pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik Versi 6, sebagai berikut:
    1. Pembayaran tagihan atas surat pesanan barang/jasa melalui pembayaran Langsung (LS) dilakukan dengan mekanisme ke rekening operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau rekening operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Pembayaran tagihan atas surat pesanan barang/jasa Melalui Uang Persediaan (UP) dilakukan dengan mekanisme :
      1. Transfer dari rekening BP/BPP ke rekening operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau rekening operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
      2. Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) ke rekening operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau rekening operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. BUD dan BP/BPP masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar berkoordinasi dengan masing-masing Bank Penampung Rekening Kas Umum Daerah untuk mendukung pelaksanaan pembayaran transaksi pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik Versi 6.

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments

No comments to show.
× Chat Helpdesk